Lumajang, Motim - Keterangan yang diperoleh dari kelima orang yang ditangkap petugas gabungan Polsek Sumbersuko dibackup Polres Lumajang, karena memproduksi minuman keras oplosan jenis arak di sebuah rumah sewa yang terletak di Dusun Kembang, Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko pada Minggu (16/9) lalu, mengaku baru seminggu beroperasi.
![]() |
Kelima pelaku saat diamankan di Polsek Sumbersuko |
Satu orang lagi bernama Eko Saputro Priyantono, warga jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Kota Lumajang. “4 pelaku asal Kabupaten Tuban diamankan di rumah yang dijadikan tempat produksi arak. 1 orang warga Lumajang diamankan di luar tak jauh dari rumah produksi itu,” kata Kapolsek Sumbersuko, AKP Edi Santoso, SH pada Memo Timur, Selasa (18/9).
Atas perbuatannya itu, ke Lima pelaku yang kini sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polsek Sumbersuko dijerat pasal 106 UURI No 7 Tahun 2004 tentang perdagangan atau pasal 135 jo 140 jo 142 UURI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Para pelaku dipidana hukuman penjara paling lama 15 Tahun,” ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, awal penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan 4 pria asal Kabupaten Tuban. Tak berselang lama pihaknya juga mengamankan seorang lagi pelaku yang diketahui sebagai warga Lumajang.
“Sejumlah barang bukti sudah kami amankan di halaman belakang Polsek Sumbersuko. Kasus ini masih terus kami kembangkan. Yang jelas pelaku bisa dihukum penjara 15 Tahun,” pungkasnya.(cho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar