![]() |
FGD membahas draf Perbup kerjasama dengan media massa |
Diantaranya selain terdaftar Dewan Pers, kriteria lainnya yang menjadi poin penilaian, diantaranya adalah cakupan penyebaran media tersebut, jumlah oplah, frekuensi penerbitan, hingga kompetensi wartawan apakah sudah lulus UKW (Uji Kompetensi Wartawan).
Dari jumlah poin itu nantinya akan ketemu, media tersebut berada di kategori tingkat ke berapa. Ada tingkat 1 sampai 4. Tingkat teratas akan besar nominal kerjasamanya dibandingkan dengan di bawahnya.
Bidang Informasi Publik Diskominfo, Wahyuning Indriasih menyampaikan aturan dalam Perbup ini dibuat utamanya untuk memaksimalkan anggaran kerjasama publikasi di lingkungan Pemkab dengan media massa.
“Jadi tidak bisa semata-mata sama rasa sama rata,” katanya dalam Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas draf Perbup tersebut di Hotel Aloha, Selasa (27/11).
Lanjutnya, Perbup dibuat juga agar penyebarluasan informasi Pemkab Lumajang benar-benar maksimal. Jadi, mana media yang akan diajak kerjasama adalah yang benar-benar bisa memenuhi hal tersebut.
“Karena dari Komisi A DPRD Lumajang juga menghendaki ada ketentuan dan pedoman dalam kerjasama dengan media massa,” ungkapnya.
Namun, Wahyuning Indriasih menyampaikan, kepada media massa yang berada di tingkat bawah agar bisa memenuhi poin kriteria-kriteria yang kurang, agar dapat naik tingkat. “Jadi kita tetap memberikan kesempatan kepada media yang di kategori bawah untuk berbenah, sehingga bisa naik tingkat,” ujarnya. (fit)