![]() |
Eko Santoso saat diamankan Sat Resnarkoba |
“Jumlah pil berlogo Y yang berhasil kami amankan sebanyak 51 butir. Yang lain, kata pelaku habis terjual,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Purwandhito, SH kepada Memo Timur Selasa (4/12), di kantornya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihaknya terus membawa Eko Santoso berikut sejumlah BB menuju Sat Resnarkoba Polres Lumajang. Kepada penyidik, pemuda itu mengaku iseng jualan pil haram tersebut.
Namun, demikian penyidik tetap menjadikan Eko Santoso sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dijerat pasal 197 sub 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, diancam pidana hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Ada beberapa nama yang dicatut oleh tersangka, saat ini dalam pencarian,” pungkas Kasat Resnarkoba.(cho)