![]() |
Kedua pelaku sabu |
“Slamet Harianto ditangkap di dalam rumahnya pada Senin (24/12), sekira pukul 22.00 WIB,” ungkap Paur Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Budi Bhaskara mendampingi Kasat Resnarkoba, AKP Prio Purwandito, SH.
Saat diinterogasi, pelaku menyampaikan apabila barang haram itu dibeli dari seorang temannya bernama Turiman Rudianto (31), warga Dusun Senin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo.
Dari keterangan Slamet Harianto, unit Opsnal Sat Resnarkoba terus mencari Turiman. Satu jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 WIB, Turiman berhasil diamankan di rumahnya lengkap dengan barang bukti, antara lain 4 poket sabu, masing-masing seberat 0,31 gram, 4 buah plastik klip masih ada sisa sabu, seperangkat alat hisap sabu dan sebuah Hp merk Oppo.
Untuk proses hukum lebih lanjut dua pelaku bertato itu terus dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lumajang. Keduanya dijerat pasal 114 jo 112 sub 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini Slamet Harianto dan Turiman Rudianto sudah diamankan di rumah tahanan Polres Lumajang. “Bisa dipidana hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ungkapnya lagi.
Masih menurut Catur, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap ulah keduanya, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, diperoleh informasi keduanya pelaku narkoba.
Begitu memperoleh informasi apabila Turiman berada di dalam rumahnya, Unit Opsnal Satrenarkoba langsung menggerebeknya dan berhasil diamankan berikut BB sabu. “Jarak penangkapan antara Slamet Hariyanto dengan Turiman Rudiyanto selisih 1 jam saja,” pungkasnya.(cho)