![]() |
Terlapor saat diamankan petugas |
Hadi juga menjelaskan bahwa pada Jum'at (9/11) sekira pukul 09.30 Wib, korban datang ke rumah terlapor berniat untuk menagih uang yang dipinjamnnya beberapa waktu yang lalu. Namun, saat ditagih terjadi salah faham antar keduanya hingga terlibat cekcok mulut dan berakhir penganiayaan yang menyebabkan kepala korban mengalami luka robek.
Tak terima dengan kejadian itu, usai mendapat perawatan medis korban melapor ke Polsek Klakah meminta agar kasus yang menimpa dirinya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas dasar laporan korban itulah, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan keluarga terlapor juga perangkat desa setempat berharap terlapor menyerahkan diri. Alhamdulillah tak lama kemudian terlapor berhasil diamankan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan saat ini dititipkan di Lapas kelas IIB Lumajang. Perbuatannya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,"tegasnya.(cho)