![]() |
Kepala Disnaker Lumajang Drs. Suharwoko, M.Si |
Kepala Disnaker Lumajang, Drs. Suharwoko, M.Si menyampaikan perwakilan perusahaan akan diundang ke Kantor Disnaker untuk penjelasan lebih lanjut terkait kenaikan UMK ini. “Kenaikannya berapa, kewajibannya apa saja, akan kami jelaskan,” terangnya pada Memo Timur, Senin (3/12).
Ada sanksi berat bagi perusahaan yang tidak membayar karyawannya sesuai UMK yang ditetapkan tersebut. “Kalau tidak sesuai bisa dipidana. Namun silahkan jika tidak mampu bayar sesuai itu, ajukan sebagai penangguhan UMK,” tegas dia.
Berdasarkan besaran UMK 2019 di Jawa Timur, Lumajang berada di urutan 21 dari 38 kota/kabupaten yang ada. Penetapan UMK ini sesuai formula penghitungan yang mengacu pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Dari kementerian kemudian menerbitkan surat pada gubernur. Dari gubernur diteruskan ke bupati/walikota,” pungkasnya. (fit)