![]() |
Mayat korban saat di Puskesmas |
Pada malam harinya sekira pukul 02.30 WIB, bersangkutan mengeluh sesak nafas, kemudian dilaporkan ke petugas kesehatan Lapas dan dilakukan pemeriksaan. Sekitar pukul 04.30 WIB, Jeni Irawan dirujuk ke Puskesmas Kota Lumajang. Namun, ditengah perjalanan korban diketahui sudah meninggal dunia.
"Jeni Irawan itu meninggal dunia saat perjalanan menuju Puskesmas," tutur Kasi Binadik Giatja Lapas Lumajang.
Untuk memastikan korban telah meninggal dunia, maka jenazah dilakukan pemeriksaan secara fisik di Puskesmas. Pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda adanya penganiayaan. Jeni Irawan dinyatakan meninggal dunia karena sakit.
"Kamar tahanan Jeni juga diperiksa dan tidak menemukan adanya obat atau barang berbahaya," katanya.
Ditanya terjerat kasus apakah Jeni Irawan hingga masuk Lapas, Martono menyampaikan Jeni Irawan melanggar pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak diputus 10 tahun hukuman penjara oleh pengadilan negeri Lumajang pada 2016 kemarin.
"Baru menjalani masa hukuman 2 tahun, Jeni Irawan sakit lalu meninggal dunia," jelasnya.(cho)