![]() |
KPU Lumajang |
Sehingga tidak ada parpol di Lumajang yang sampai berujung pada pencoretan akibat tidak menyampaikan laporan dana kampanye. Artinya semua parpol itu bisa tetap mengikuti pesta demokrasi pada 17 April mendatang.
“16 parpol itu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan waktu yang diatur dalam perundang-undangan,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, tahapan laporan dana kampanye juga ada lagi. Ridhol Mujib pun berharap, semua parpol tetap tertib. Sehingga tidak sampai ada pencoretan, yang sempat terjadi di daerah lainnya.
Seperti diketahui, sebanyak 11 parpol dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota. Partai itu dibatalkan keikutsertaannya di Pemilu daerah karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga 10 Maret 2019. (fit)