![]() |
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, SH, M.Hum |
Kasat Reskrim juga menuturkan, untuk menentukan siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini, pihaknya segera menggelarkan perkara ini sebagai upaya kegiatan penggelaran proses perkara dalam rangka menangani secara tuntas, sebelum diajukan kepada penuntut umum.
Gelar perkara sendiri bertujuan untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepada orang yang bertanggung jawab terhadap kasus ini, sekaligus untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara. “Gelar perkara segera kami lakukan,” ungkapnya.
Dalam tahun 2018 kata Kasat Reskrim, unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lumajang telah menangani kasus dugaan korupsi sedikitnya 3 perkara, termasuk kasus korupsi ADD dan DD Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari.
Namun, di awal tahun 2019 ini penyidik baru bisa menyelesaikan 1 perkara dan sudah P21. Sedang 2 perkara lainnya masih dalam proses lidik lanjutan. Dipastikan, tidak lama lagi 2 perkara korupsi itu juga rampung dikerjakan.
“Siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pasti kami proses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Tidak ada istilah tebang pilih, di mata hukum semuanya sama,” pungkas Hasran.
Seperti berita sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang menaikkan status perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, tahun anggaran 2016-2017 dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini kata Kasat Reskrim, AKP Hasran, SH, M.Hum sudah memenuhi persyaratan untuk dinaikkan statusnya. Apalagi penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup. “Statusnya dinaikkan satu tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung sejak minggu kemarin,” ucapnya. (cho)