![]() |
Yusuf Adi Pamungkas, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Lumajang |
“H-3 mulai proses pelaporan bernjenjang ke kita,” katanya pada Memo Timur.
Nantinya dalam laporan itu, akan terlihat berapa C6 yang belum diterima pemilih. Namun tetap, petugas harus berusaha menemui pemilih untuk menyerahkan C6. Karena tidak boleh formulir itu dititipkan.
“Misalnya ada warga yang karena bekerja pulang malam atau lain. Harus dikunjungi lagi keesokan harinya,” ucapnya.
Sejak H-3 itu, bagi warga atau pemilih yang belum dapat C6 juga bisa melapor ke PPS dan meminta langsung formulir surat pemberitahuan itu. “Jadi warga juga boleh lapor ke PPS,” katanya saat dihubungi via seluler.
Lanjutnya, formulir C6 ini ditulis dengan tangan sesuai dengan nama-nama pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun pemilih yang belum dapat C6 hingga hari pencoblosan, tetap bisa menyampaikan suaranya.
Syaratnya mereka harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Nanti di TPS ada alat bantu untuk mencocokkan apakah yang bersangkutan terdaftar atau tidak,” jelasnya. (fit)