![]() |
Penasehat Laskar Nusantara BPC Lumajang, Dummy Hidayat, SH. |
Lanjutnya, perlu diingat harus ada pengawasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai pasal 32 dan pasal 120 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Bahwa Komisi ASN berhak melakukan pengawasan setiap tahapan proses pengisian jabatan Pimpinan Tinggi.
“Mulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan nama calon dan pelantikan. Artinya bila diketahui proses seleksi lelang ini tidak transparan, maka komisi ASN bisa merekomendasikan penghentian lelang jabatan,” ucapnya.
Ia menegaskan, rekomendasi ini bersifat mengikat dan laporan pengawasannya disampaikan kepada presiden. “Nah hal ini yang belum Saya ketahui, apakah Pemkab Lumajang atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah melakukan prosedur lelang jabatan yang pantas,” katanya.
Dummy berharap, jabatan tersebut bisa diisi oleh yang benar-benar mempunyai integritas. “Sehingga diharapkan mempunyai kemampuan dan pengembangan atas jabatan yang diembannya, demi kemajuan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat Lumajang,” pungkasnya. (cho)