![]() |
Pelaku saat diringkus di rumahnya berikut bb |
Total Okerbaya yang diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba berjumlah 5.004 butir. “Pelaku dibekuk di rumahnya Minggu (7/4), sekitar pukuk 23.00 WIB Mas,” tutur Kasat Resnarkoba, AKP Prio Purwandhito, SH.
Kasat Resnarkoba juga menuturkan bahwa pelaku sudah lama menjadi target operasi jajarannya. Namun, baru kali ini bisa dibekuk lengkap dengan barang bukti berupa ribuan Okerbaya dan 1 buah HP merk Strawberry, juga uang tunai sebesar 120 ribu yang diduga hasil penjualan Okerbaya.
Untuk menangkap pelaku, tim opsnal Sat Resnarkoba butuh waktu lama, kemana pelaku pergi tim Opsnal mengikuti dan memantaunya. Kala itu menerima informasi apabila bersangkutan baru saja transaksi Okerbaya.
Tak mau kecolongan, begitu masuk ke dalam rumahnya tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menggerebeknya dan berhasil.
Pelaku berikut BB terus dibawa ke Polres Lumajang. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. “Saat ini kami amankan di rutan Polres Lumajang,” ungkapnya.
Sesuai dengan perbuatannya, pelaku melanggar pasal 197 sub 196 UURI nomor 2009 tentang kesehatan dipidana hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda 1 milyar. “Kasus Zainal Arifin kami dalami untuk menggulung jaringannya utamanya yang nyetok ribuan okerbaya itu,” pungkas Kasat Resnarkoba.(cho)