![]() |
KPU melakukan koordinasi untuk rapat pleno |
MK telah mengeluarkan BPRK itu pada Senin (1/7). Dalam BPRK itu tidak ada daftar adanya gugatan dari caleg di Lumajang. Maka paling lambat, 3 hari setelahnya KPU bisa menggelar pleno untuk penetapan caleg terpilih.
“Kita cari posisi aman di tanggal 4 Juli melakukann penetapan,” katanya pada Memo Timur, Selasa (2/7).
Dalam BPRK itu, kata Yuyun, muncul nama-nama caleg di seluruh Indonesia yang melakukan gugatan. “Kalau ngomong isu lokal, faktual di lapangan, (Lumajang) tidak ada gugatan. Tapi kita tetap, sebelum penetapan harus mengacu pada data kongrit,” ujarnya.
Ia menambahkan, semua daerah juga wajib mengacu pada regulasi yang ada itu. Walaupun dari segi faktual tidak ada gugatan dari caleg di daerah itu. Namun kapan waktu untuk menggelar pleno itu, tergantung dari KPU masing-masing daerah.
“Semua daerah sama, tinggal tanggalnya saja yang beda. Kalau tanggalnya variatif,” imbuh Yuyun.
Dalam pleno yang digelar nantinya, KPU akan membacakan secara rinci nama-nama caleg terpilih dari parpol mana. Kemudian juga perolehan suara dari masing-masing partai juga akan dibacakan.
Saat ini KPU terus melakukan persiapan untuk menggelar pleno terbuka. Koordinasi secara internal dan pihak terkait lainnya seperti Bawaslu dilakukan. Agar pleno yang digelar bisa berjalan dengan lancar. (fit)