![]() |
Ranu Regulo Lumajang |
Hal ini didukung dengan adanya penandatanganan Review Zonasi TNBTS yang dilakukan di Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Jakarta, Senin (8/7) lalu.
Pihak TNBTS mempunyai rencana ini untuk menyesuaikan kondisi dan mengakomodir kebutuhan masyarakat dan stakeholder. Dalam kesempatan ini Bupati hadir untuk menyaksikan penandatanganan itu.
Bupati telah setuju atas review tersebut. Asalkan sepanjang perubahan zonasi tersebut dapat memberi manfaat terhadap ekonomi dan ekologi di masyarakat sekitar kawasan TNBTS. Khususnya bagi warga Lumajang.
“Baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk desa yang berbatasan langsung, khususnya Desa Ranupani dan desa penyangga,” katanya.
Thoriq berharap, persetujuan Riview Zonasi TNBTS, dapat meningkatkan pariwisata dan pelestarian alam Desa Ranupani. Sebelumnya, dalam konsultasi publik telah diakomodir 17 usulan dari Lumajang untuk perubahan zonasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Lumajang, Ari Murcono menjelaskan, ada penataan pemukiman di Ranupani. Rehab kembali kawasan Ranupani itu sendiri yang masih terjadi pendangkalan, pedestarian di kawasan permukiman dan agrowisata di kawasan Ranupani.
“Dan yang paling penting kita menginginkan adanya jalan tembus dari Ranu Pani ke B29," jelasnya. (fit)