![]() |
Pertemuan BPRD dengan penambang beberapa waktu lalu. (*) |
“Mereka merasa sudah bayar pajak ke PT. Mutiara Halim (MH) yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemkab Lumajang. Apalagi dalam nota pembayaran itu ada kop Pemkab Lumajang,” kata Dicky, salahsatu orang yang berkecimpung di pertambangan pasir.
Hal itu, kata Dicky, disampaikan para penunggak ke BPRD saat pertemuan di Kantor Kecamatan Pasirian, Selasa (16/7) lalu. Dalam pertemuan itu BPRD menyampaikan tentang nilai tunggakan pajak yang fantastis pada para penambang.
Dicky pun menyayangkan sikap para menambang yang tidak tertib membayar pajak. Saat ini, MH sudah tidak beroperasi lagi. Kerjasama Operasional (KSO) dengan Pemkab Lumajang telah dihentikan. Namun, kata dia, malah ada pemilik izin yang ingin meminta uang yang telah dibayarkan pada MH, dikembalikan lagi.
“Cara-cara seperti ini kan menghalangi pemerintah daerah memperoleh pajak lebih besar lagi. Justru bisa menghambat pembangunan Lumajang,” kata Dicky yang juga Ketua Laskar Nusantara Lumajang itu.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPRD Lumajang Hari Susiati, SH pada Memo Timur menyebut ada 4 pemilik izin belum membayar sama sekali. Diantaranya CV. Mutiara Pasir, CV. Ratna Basmalah, CV. Nur Mubarok, dan PT. Lumajang Jaya Sejahtera.
Susiati juga mengatakan, jika pemasukan yang disetor MH ke Pemkab Lumajang bukan termasuk pajak. “Kalau PT. Mutiara Halim itu masuk ke pendapatan lain-lain,” ucapnya. (fit)