![]() |
Hendrik Hidayat saat diamankan di Polres Lumajang (cho) |
Kasat Resnarkoba AKP Prio Purwandhito, SH menyampaikan Hendrik Hidayat dibekuk pada Minggu (21/7) sekitar pukul 20.00 Wib di seputaran jalan Slamet Riyadi Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Kota.
"Turut diamankan pula sebuah HP merk Samsung milik pelaku;"ucapnya kepada Memo Timur.
Dia mengaku apabila pil haram itu miliknya yang merupakan sisa dari jualannya. AKibat kelakuannya itu dia langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres Lumajang dijerat pasal 197 sub 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Masih dikembangkan untuk mengetahui pil haram yang dijualnya itu dibeli dari siapa,"jelasnya.(cho)