![]() |
Kantor Dispendukcapil Lumajang. (fit) |
Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Lumajang Akhmad Taufik Hidayat SH M.Hum menyebut, setiap hari permintaan E-KTP masih sangat tinggi. Bahkan dalam sehari bisa mencapai 300 pemohon.
"Permintaan KTP Elektronik di Kantor Dispenduk Lumajang, setiap harinya, bisa sampai 250-300 keping. Sedangkan blangko yang disediakan dari Dirjen Kemendagri, hanya 500 keping setiap minggu-nya," ujarnya, Senin (26/8).
Dengan adanya keterbatasan stok blangko ini, pemohon yang tidak mendapatkan E-KTP untuk sementara akan mendapatkan surat keterangan (suket). Suket yang berlaku selama 6 bulan ini, sama fungsinya dengan E-KTP.
Kecuali E-KTP, untuk permohonan administrasi kependudukan lainnya tidak ada kendala. Seperti akte kelahiran dan kartu keluarga. Prosesnya juga bisa lebih cepat serta bisa dilakukan di masing-masing kantor kecamatan.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013, perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006, KTP Elektronik berlaku seumur hidup. “Selama KTP-nya tidak rusak dan tidak ada perubahan elemen data,” pungkasnya. (*/fit)