![]() |
JMF Lumajang di Gedung Sujono |
Namun Indah tidak menyebutkan data perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Karena nanti menjadi tugas dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Lumajang soal itu. “Ada beberapa, lah. Nanti Disnaker yang mereview data itu,” ungkap dia.
Ke depan, Ia ingin Disnaker bisa meningkatkan pemantauan. Sehingga perusahaan di Lumajang bisa benar-benar menerapkan aturan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sementara Kepala Disnaker Lumajang, Suharwoko menambahkan, tugas utama pihaknya adalah pembinaan ketimbang penindakan terhadap perusahaan yang tidak taat aturan tersebut. "Kita hanya pembinaan dan pencegahan,” jelasnya.
Menurutnya, untuk wewenang pengawasan hingga penindakalan itu ada di tingkat proivinsi. “Sebagaimana aturan perundang-undangan. Jadi, soal pemberian sanksi, punishment itu bukan lagi wewenang kita,” pungkasnya.
Dalam JMF kali ini, ada 34 perusahaan yang membuka lowongan. Diantaranya 19 perusahaan dari Lumajang dan sisanya dari luar daerah. Total ada 1.492 lowongan kerja yang disediakan. (fit)