![]() |
Misdi saat dirawat di rumah sakit |
“Tim Cobra mengambil tindakan tegas terukur, karena melawan saat hendak ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, SH, M.Hum.
Pada Rabu 17 Pebruari 2016, sekira jam 01.00 WIB, Mutari (56), warga Dusun Rekesan, Rt 04 Rw 01 Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, melaporkan jika sapi ditemukan hilang dari dalam kandangnya.
Atas laporan itu, Tim Cobra Polres Lumajang dibantu warga terus melakukan pencarian, beberapa jam kemudian sapi milik korban ditemukan berada di kandang milik Jamaludin alias Endin (53), Dusun Sukorame, Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.
“Jamaludin langsung diamankan. Pengakuannya sapi itu milik Misdi,” ungkapnya
Atas keterangan itu, Tim Cobra mencari keberadaan Misdi. Tapi gagal menemukannya. Karena tak kunjung menyerahkan diri, kemudian Misdi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Awal dilaksanakan operasi Sikat Semeru 2019, Tim Cobra mendapat informasi apabila Misdi berada di rumahnya. Tim Cobra pun bergerak cepat lalu menggerebek rumahnya dan berhasil.
“Pelaku sembunyi di balik pintu kamarnya. Saat mau dibekuk melawan petugas. Terpaksa ditindak tegas,” ungkapnya lagi.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah dikembangkan diketahui bahwa tersangka Misdi adalah Residivis pelaku curwan dan telah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun di Lapas Lumajang pada 2010.
Di tahun 2018 dia juga terlibat pencurian kendaraan roda empat jenis Toyota Yaris di wilayah Kabupaten Malang.
“Misdi juga Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Jember dan sudah menjalani hukuman selama 1 tahun," pungkasnya. (Cho)