![]() |
Pelaku saat diamankan petugas |
Saat korban tertidur pulas, pelaku terus mengambil kunci sepeda motor milik korban yang ditaruh di atas bupet lalu membawa kabur sepeda motor Honda Vario N 3504 UX.
"Perbuatan pelaku dilaporkan ke Polsek Sukodono oleh korban," ungkapnya.
Atas dasar itulah akhirnya Unit Reskrim Polsek Sukodono diback Up Tim Cobra terus melakukan penyelidikan kemudian menetapkan Muhamad Aziz alias Bolang sebagai DPO.
Kemarin itu, ada seorang perempuan muda datang ke sentra Pelayanan Kepolisian melaporkan pacarnya bernama Muhamad Aziz karena telah melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Penyidik Unit Perempuan dan Anak (PPA) terus mencari keberadaan terlapor dan berhasil diamankan, lalu diboyong ke Polres Lumajang.
Dalam proses pemeriksaan ternyata tak cukup bukti sehingga terlapor harus dilepas. Namun, saat pemeriksaan itu pelapor mengatakan jika pacarnya itu merupakan DPO pencurian sepeda motor TKP Desa Sumberejo.
Mendengar keterangan pelapor, penyidik berkoordinasi dengan Tim Cobra pelaku langsung diamankannya. Kini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang.
"Untung pacarnya ngomong dia DPO. Jika tidak, kami lepas, karena dugaan melakukan kekerasan kurang cukup bukti," pungkasnya.(cho)