![]() |
Pelaku saat diamankan |
"Pemuda itu ditangkap lengkap dengan barang bukti berupa pil koplo sejumlah 82 butir," ucap Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mendampingi Kapolres, AKBP Muhamad Arsal Sahban.
Karena perbuatan pemuda ganteng itu melanggar pasal 197sub 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pemuda ganteng itu terus digelandang menuju Polres Lumajang.
Kepada penyidik, pelaku mengakui jika puluhan pil koplo itu adalah miliknya. Usai diperiksa pelaku terus diamankan di rumah tahanan Polres Lumajang.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tuturnya.
Pihaknya berharap agar peran serta orang untuk ikut serta menanggulangi peredaran obat terlarang ini salah satunya meningkatkan pengawasan terhadap putra putrinya supaya tidak masuk dalam pergaulan bebas.
"Padahal sudah banyak pelaku pil koplo yang sudah ditangkap. Namun hal itu tidak membuat yang lain takut dan hampir setiap bulan ada saja pelaku pil koplo yang ditangkap petugas," ungkapnya.
Kasat Reskoba berjanji akan terus memburu pengedar lain yang masih berani beroperasi di wilayah Lumajang.
“Sesuai arahan Pak Kapolres semua pelaku Narkoba harus ditangkap dan siap dilaksanakan Mas," pungkasnya.(cho)