![]() |
Kantor BKD Lumajang |
Namun poin syarat itu kemudian diubah, yakni peserta yang akan mendaftar harus saat ini sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
“Tetapi karena ada perubahan pada salah satu persyaratan, kami kembali menerbitkan surat pengumuman untuk meralatnya,” kata Sekda, Agus Triyono selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Seperti diketahui, pendaftaran pimpinan setingkat Eselon II sudah dibuka sejak 12 hingga 26 November 2019. Namun tidak semua kursi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong dibuka pendaftarannya. Hanya di 6 OPD saja.
OPD itu diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah. (fit)