![]() |
Tersangka saat diamankan |
Saat melintas di jalan raya Desa Ledoktempuro, korban bersama teman-temannya disalip oleh tersangka mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dan marah-marah. “Tersangka marah karena disalip korban bersama rombongannya,” kata Hasran.
Tak hanya itu, tersangka menantang korban sambil memgeluarkan senjata tajam jenis celurit. Melihat itu, korban bersama rombongan tancap gas meninggalkan tersangka.
Karena salah satu temannya tidak ada, korban bersama temannya yang lain balik kanan mencari. Ternyata temannya ditemukan di Polsek Randuagung melaporkan apa yang dialaminya.
“Saat korban balik kanan mencari temannya itu, korban melihat tersangka di sebuah warung. Tapi tidak menghiraukan,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan itu, tim cobra bergerak cepat mencari tersangka dan berhasil diamankan di sebuah warung kopi lengkap dengan barang bukti celurit. Sedang teman korban yang identitasnya sudah dikantongi masih diburu.
“Tersangka dijerat pasal 53 KUHP jo 365 KUHP dan UURI nomor 12 tahun 1951 diancam pidana penjara selama-lamanya 10 tahun,” pungkas Hasran.(cho)