![]() |
Kepala DPMPTSP Lumajang Akhmad Taufik Hidayat |
Pihaknya akan memberikan pemahaman kepada para pemilik rumah kos terkait kewajiban yang seharusnya mereka penuhi. “Belum semuanya paham apa yang harus dilakukan. Belum semuanya tahu kewajibannya. Ini yang perlu kita pahamkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, karena sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jika rumah memiliki 10 kamar atau lebih dari itu, sudah harus dikenakan pajak.
“Kena pajak hotel, karena kategorinya sudah hotel. Tapi kalau di bawah itu, masih tidak dikenakan pajak,” ucapnya.
Taufik menambahkan, Pemkab Lumajang juga bakal membuat peraturan yang berkaitan dengan hal-hal yang harus dilakukan dan dilarang oleh pemilik kos. “Kaitannya dengan ketertiban dalam melaksanakan kehidupan di rumah kos itu sendiri,” jelasnya.
Namun Ia mengakui, sejauh ini, potensi pajak yang ada belum dimaksimalkan. Selain pajak rumah kos ini, contoh lainnya ada restoran. “Mungkin di lapangan masih belum efektif. Belum semuanya bisa efektif. Perlu dioptimalisasi, perlu dukungan dan perlu cara,” pungkasnya. (cho/fit)