![]() |
Akhmat Taufik Hidayat |
“Di situ ada syarat-syaratnya, Misalnya tidak boleh tertutup, harus transparan. Kemudian tidak boleh menyediakan pemandu lagu,” kata Akhmad Taufik Hidayat pada Memo Timur, Senin (18/11).
Menurutnya, semua syarat-syarat yang sudah tertuang dalam Perbup itu, adalah keinginan bupati untuk upaya menghilangkan adanya tindak asusila. “Mengurangi adanya perbuatan-perbuatan asusila di tempat karaoke,” jelasnya.
Namun, kata Taufik, aturan yang ada di dalam Perbup tersebut masih ada yang kurang. Sehingga masih perlu adanya revisi. “Tapi Perbup itu harus disempurnakan. Ada yang kurang pas,” pungkasnya. (chi/fit)