![]() |
Kepala DPMTSP Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat |
Ia menjelaskan, maksud peralihan kepemilikan itu adalah, dari satu provider yang satu dioper ke provider lainnya. “Misalnya dari XL ke Telkomsel,” lanjutnya.
Sementara untuk izin baru, kata dia, juga ada bebeberapa. Namun berbeda dengan sebelumnya, kini izin yang diajukan tidak lagi untuk tower-tower yang tinggi. “Sekarang kan tidak perlu lagi menara yang tinggi,” jelasnya.
Bahkan, di kawasan kota, menurutnya, satu tower juga akan ditempat oleh beberapa provider. “Sehingga hanya cukup satu tiang, tidak perlu banyak tower yang berdiri,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini di Lumajang sudah ada sekitar 267 tower seluler yang berdiri. Semuanya terus diawasi dan dievaluasi keberadannya. Jika ada yang melanggar tentu aka mendapat peringatan dan tindakan.
“Butuh pengawasan, harus diawasi, dievaluasi,” ucapnya. (cho/fit)