![]() |
Usman Afandi |
Ia menegaskan, wacana itu muncul setelah pihaknya melakukan pembahasan secara internal terkait PAD Lumajang. Salah satunya dari pajak pasir. Target pajak pasir tahun ini sebesar Rp 37 miliar. Namun dari catatan hingga Oktober 2019, hanya tercapai di kisaran Rp 8 miliar.
“Jadi masih di angka 22 persen. Jauh sekali,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Lumajang.
Pihaknya berencana mengumpulkan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) untuk bersama membahas masalah tersebut. Namun jika nantinya upaya-upaya yang sudah dilakukan, tetap saja, menurutnya memang mending ditutup saja sementara.
“Jika sudah tidak berhasil, teman-teman menyampaikan ditutup saja sementara. Karena melihat dari hasil (keuntungan pemilik izin) dan dampak, baik dari kecelakaan dan lain-lain tidak seimbang dan sebagainya. Dan tidak sesuai target,” kata anggota Komisi C itu.
Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, wacana ini muncul, karena masalah pasir ini sudah klasik. Sehingga perlu ada upaya kongkrit dari pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk mengatasi ini. “Antara dampak dan penghasilan itu jauh,” pungkasnya. (fit)