![]() |
PNS di Kabupaten Lumajang |
Kebijakan ini sudah disampaikan pada semua PNS. Serta tertuang dalam surat edaran. Besaran gaji yang dipotong dari masing-masing PNS berbeda. Menyesuaikan golongan PNS. Golongan IV Rp 250 ribu, Golongan III Rp 200 ribu, Golongan II Rp 100 ribu, dan Golongan I Rp 50 ribu.
Diperkirakan dana yang terkumpul dari potongan gaji PNS bulan April 2020 itu mencapai Rp 1 miliar. “Sepenuhnya akan kami salurkan bagi masyarakat Lumajang yang membutuhkan,” Jelasnya.
Sasaran utama penerima bantuan dari gaji PNS tersebut adalah masyarakat yang terdampak Virus Corona. Baik warga yang berada di lingkungan terdampak atau pasien yang saat ini harus menjalani perawatan atau diisolasi.
Lanjutnya, kebijakan ini diambil, karena menurutnya semua pihak harus bergandeng tangan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lumajang. “Kami serukan, sisihkan bagi mereka yang terdampak Virus Corona,” pungkasnya. (fit)