![]() |
Wabup menyegel salahsatu koperasi simpan pinjam yang melanggar aturan |
Indah pun meminta para kepala desa agar melarang kegiatan praktek rentenir masuk ke desa. Dirinya juga mengingatkan agar para pegawai di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tidak melindungi koperasi yang tidak sesuai aturan.
“Saya ingatkan juga kepada Dinas Koperasi, jangan sampai ada yang melindungi koperasi liar, rentenir berkedok koperasi jangan sampai ada oknum di Dinas Koperasi, Saya kejar itu,” tegasnya.
Sementara Bupati Thoriq menegaskan, telah mengantongi data sejumlah koperasi yang berjalan tak sesuai aturan. Seperti yang telah ditetapkan di Undang–Undang Perkoperasian. “Tidak memiliki izin cabang pembantu, ada yang tidak memiliki ijin, ada yang tidak melakukan RAT, ada yang daftar keanggotaan koperasi yang tidak ada, ini yang kami tertibkan,” tegasnya.
Lanjutnya, apabila tiga tahun berturut-turut tidak melaporkan RAT ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten/kota akan diberikan sanksi berupa pembubaran dan pencabutan izin. “Pilihannya dua, peringatan ketiga sekaligus warning betul atau langsung ditutup,” ujar dia. (fit)