![]() |
Asisten Administrasi Setda Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko |
Nugroho menjelaskan bahwa sosialisasi pemberlakuan kawasan wajib pakai masker sudah dilakukan sejak Rabu lalu. Ia mengimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah dan senantiasa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Yang penting bagi kita semua masyarakat bahwa Covid-19 ini baru bisa dilawan ketika kita semua bersatu, melaksanakan ketentuan pemerintah, penggunaan masker ketika keluar rumah, kalau tidak penting sebaiknya tetap di rumah, tetap jaga jarak dan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat,” imbaunya.
Sementara anggota Satlantas Polres Lumajang, Ipda Maryanto menjelaskan bahwa pemberlakuan kawasan wajib pakai masker ini nantinya akan diberlakukan di beberapa ruas jalan seperti Jalan basuki Rahmat, Jl. PB. Sudirman dan persekitaran Alun–Alun Lumajang.
“Tindakan kita adalah mewajibkan masyarakat menggunakan masker, pilihannya kembali atau tidak boleh melintas, apabila diperiksa ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas maka kita lakukan penindakan tilang,” jelasnya. (fit)