![]() |
Kapolres Lumajang saat konferensi pers |
Keterangan ini disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, AKP Masykur, SH, Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo dan Kasubbag Humas, Ipda Catur Budi Bhaskara, saat konferensi pers pada Jum'at (3/4/2020).
Pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim sesuai dengan sasaran Target Operasi yaitu kasus perjudian sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka, kasus premanisme senjata tajam sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan kasus Miras juga 1 kasus dengan 1 tersangka.
Untuk sasaran Non Target Operasi diantaranya kasus prostitusi sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka, 6 kasus Miras dengan 6 tersangka, 1 kasus bahan peledak dengan 1 tersangka juga 8 kasus premanisme dengan 8 tersangka.
“Sat Reskrim mengungkap 31 kasus dengan 32 tersangka,” ungkapnya.
Sedang Sat Resnarkoba mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 3,45 gram sabu.
Satu kasus yang diungkap lagi adalah kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan 2 tersangka. Barang Bukti yang diamankan Sat Resnarkoba berupa 200 butir pil jenis T-rex.
“Selain itu Sat Resnarkoba juga mengamankan 618 botol Miras berbagai merk dan 2 Jirigen berisi Arak Oplosan,” pungkas Kapolres Lumajang.(cho)