![]() |
Seputaran Alun-alun steril dari penjual takjil atau PKL |
“Jadi (yang dilarang) di sekitar Alun-Alun termasuk jalan sirip. Sesuai hasil rapat, terkait penanganan Covid-19 untuk menghindari kumpulan massa,” kata Kepala Satpol PP Lumajang, Matali Bilogo, Senin (27/4/2020).
Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan, untuk mengantisipasi adanya para PKL atau penjual takjil yang masih berjualan di sana. Jika masih ada, tentu mereka akan kembali diingakan lagi.
“Ya nanti kita ingatkan untuk tidak berjualan dulu,” lanjutnya.
Namun jika sudah diingatkan berkali-kali mereka masih tetap berjulan di area tersebut, maka akan ada tindakan tegas. “Nanti kita angkut ke Kantor Satpol PP. Tapi kita tidak menghendaki itu. Kalau masih mau diatur,” jelasnya.
Sementara di area lainnya, Matali menegaskan, masih boleh digunakan untuk berjualan. Namun dengan catatan, mereka tidak mengganggu pengandara atau pengguna jalan. “Artinya seperti tidak menggunakan trotor jalan,” pungkasnya. (fit)