![]() |
Ketua Komisi C DPRD Lumajang Trisno |
“Agar target pajak terpenuhi dengan maksimal di tahun 2020. Tidak ada tawar menawar lagi, kita harus tetap bekerja dan tambang illegal harus ditutup,” tegasnya.
Apalagi target PAD sebesar 37 miliar di tahun 2020 ini, tidak akan pernah tercapai, jika pemerintah tidak bisa melakukan upaya penarikan dari wajib pajak yang mokong secara optimal. Karena sesuai penelusuran Komisi C DPRD Lumajang, pajak pasir masih jauh dari harapan, padahal pada sektor pajak pasir inilah yang menyumbang PAD terbesar untuk Lumajang.
“Ini yang sangat disayangkan,” ungkapnya.
Lebih memprihatinkan lagi, dari data awal yang dia terima, ada 80 penambang pasir tidak berijin yang saat ini beroperasi dan jelas merugikan pemerintah. Dalam kesempatan ini Trisno berharap, para penambang pasir yang belum membayar pajak segera melakukan pembayaran, jika tidak maka pihaknya siap merangkul APD untuk mengambil tindakan tegas.
“Ini uang rakyat jangan dibawa lari,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala BPRD Lumajang, Hari Susi, SH. Pihaknya mengaku siap memberikan tindakan tegas kepada para penambang nakal, namun untuk saat ini pemerintah masih memprioritaskan pendekatan secara persuasive sesuai dengan himbauan Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq.
“Bupati menghimbau agar kami melakukan pendekatan persuasive terlebih dahulu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dari data yang ada di Komisi C DPRD Lumajang, ada sedikitnya 51 penambang yang berijin, dari 51 penambang itu yang aktif melakukan penambangan sebanyak 48, potensi dari 48 penambang pasir untuk PAD Lumajang sangatlah besar, ini yang akan dimaksimalkan oleh dewan dan pemerintah daerah dalam menggenjot PAD di tahun 2020. (fit)