![]() |
Ketua Tim Firma Hukum Api Sadarkum, Abdul Rokhim SH M.Si. dan Dumy Hiddayat, SH |
“Artinya gubernur/bupati/walikota tidak diberikan atribusi kewenangan untuk wilayah baik sebagian atau keseluruhan,” katanya, Selasa (14/4/2020).
Jadi, menurutnya, jika Lumajang akan memberlakukan PSBB juga harus ada izin dari pemerintah pusat. Tim Firma Hukum Api Sadarkum pun memberikan 4 poin saran jika Lumajang akan memberlakukan PSBB.
Pertama, Pemkab Lumajang harus mengajukan permohonan ke Menkes untuk mendapatkan persetujuan atau penetapan dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Kedua, Pemkab Lumajang agar konsekuensi dan konsisten melakukan langkah mitigasi dan pencegahan Covid-19 dengan merujuk pada undang-undang nomor 6 tahun 2018.
Ketiga, Pemkab Lumajang memenuhi kewajiban dan mandat undang-undang khususnya hak dasar warga untuk penghidupan yang layak. Keempat, Pemkab Lumajang harus trasnparan dan proporsional dalam merencanakan dan menetapkan anggarannya sesuai dengan hukum bila Pembatasan Sosial Berskala Besar dan/atau Karantina Wilayah berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan lain-lain.
Abdul Rokhim menambahkan, saran ini diberikan karena diprediksi puncak pandemi Covid-19 akan terjadi pada akhir April dan awal Mei 2020. “Karena budaya mudik atau pulang kampung besar-besaran dan demi untuk pendidikan hukum di Kabupaten Lumajang yang kami banggakan,” ucapnya. (cho/fit)