![]() |
Pasar Lumajang |
Pembatasan jam operasional yang dimaksud, untuk penjual di tempat los dengan bedak, kios, toko, dan ruko bergantian. Untuk di tempat los mulai pukul 4 pagi sampai 10 pagi. Namun ada di pasar lainnya, yang harus mulai beroperasi sejak pukul 1 siang sampai 4 sore.
Sementara penjual di bedak, kios, toko, dan ruko mulai pukul 9 pagi sampai 4 sore. Namun di sejumlah pasar lainnya, ada yang beroperasi sejak pukul 5 pagi hingga 4 sore dan juga pukul 1 siang hingga 4 sore.
“Jadi orang juga tidak berlama-lama di dalam pasar,” ungkap dia.
Dengan adanya pembatasan ini, Aziz juga berharap, penjual dan pembeli bisa melakukan transaksi secara online. Saat ini gerakan belanja online pun sudah terus digencarkan. Cukup banyak pedagang yang mulai menjajakan dagangannya secara online.
“Nanti diantar ke rumah pembelinya. Jadi pembeli gak perlu ke pasar,” tambahnya.
Lanjutnya, kebijakan ini akan diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Karena harus melihat situasi dan perkembangan pandemi Covid-19. “Sampai kapannya, kita masih belum menentukan,” pungkas Aziz. (fit)