![]() |
Lapas Kelas II B Lumajang |
Tak hanya masa tahanan yang menjadi persyaratan, namun juga ada sayrat lainnya. Seperti napi tersebut bukanlah residivis. Napi yang dapat asimilasi juga telah mendapat catatan sebagai napi dengan kelakuan baik.
Pihak Lapas juga meminta jaminan dari pihak keluarga ketika napi tersebut dibebaskan. “Jangan sampai yang kita asimilasi ini melakukan kejahatan di luar,” ucapnya.
Tak hanya itu, pengawasan pun terus dilakukan dengan semua pihak. Selain keluarga juga pihak dari kepolisian. “Datanya kita sebar, jadi bisa melakukan pengawasan juga setiap saat,” kata Agus Wahono.
Lanjutnya, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan bakti sosial, dan salahsatu sasarannya adalah para napi yang mendapat asimilasi teresebut. “Jadi sekalian kita mengunjungi napi asimilasi itu dan memberikan arahan pada mereka,” pungkasnya. (fit)