![]() |
Foto petugas saat olah TKP dan foto pelaku |
Kapolsek Klakah, AKP M. Sidik, SH. melalui Kanit Reskrim, Bripka Hadi Saputra, SH menuturkan malam itu sekira pukul 19.30 WIB, menantu ini minta uang hasil penjualan jahe sebesar Rp. 68.000 (Enan Puluh Delapan Ribu Rupiah) kepada mertuanya. Namun oleh mertuanya diberikan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), karena yang Rp. 18.000 (Delapan Belas Ribu Rupiah) habis dibuat belanja.
“Mertuanya memberikan 50 ribu,” tutur Kanit Reskrim.
Usai menerima uang penjualan jahe itu, menantu ngomong kepada mertua jika hendak menjual kayu jati dan mertuanya tidak mengijinkan. Mungkin hal itu membuat menantu kesal dan marah, lalu mengambil celurit kemudian membacokkan ke arah mertua mengenai kepala bagian belakang.
Tak berhenti disitu, mertuanya dibacok lagi oleh menantu dan ditangkis dengan lengan kanan hingga robek. Nyawanya terancam, dalam kondisi luka bacok, mertuanya lari ke luar rumah berharap mendapat pertolongan warga.
Tapi, sesampai di teras rumahnya, menantu yang mengejarnya langsung membacokkan celuritnya kepada mertuanya itu mengenai punggungnya dan jatuh mandi darah.
“Mertuanya roboh, menantunya itu langsung melarikan diri Mas,” katanya.
Kerabat korban yang melihat kejadian itu terus berlari mendatangi korban dibantu warga terus membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Haryoto Lumajang, berharap nyawa korban bisa tertolong.
Namun takdir berkata lain, di tengah perjalanan diketahui korban sudah meninggal dunia. “Mayat korban terus dibawa ke kamar mayat RSUD dr. Haryoto untuk dioutopsi,” ucapnya.
Saat ditanya apakah pelaku sudah ditangkap, Kanit Reskrim Polsek Klakah mengatakan, usai melakukan proses olah tempat kejadian perkara, pihaknya diback up Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lumajang terus melakukan pengejaran dan penyisiran ke sejumlah ruas jalan hingga ke perbatasan Desa Sawaran Lor dengan desa tetangga.
Berkat kesigapan petugas gabungan, 5 jam kemudian pelaku berhasil diamankan di sekitaran jalan raya Desa Kecamatan Kedungjajang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terus digelandang menuju ke Polsek Klakah.
“Perbuatan pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegasnya.(cho)