![]() |
Peta Sebaran Covid-19 di Lumajang |
Saat ini memasuki new normal, kegiatan kemasyarakatan di Lumajang pun mulai dilonggarkan. Apalagi Bupati Lumajang, Thoriqul Haq pun telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Namun Kepala Dinas Kesehatan Lumajang, dr. Bayu Wibowo sebelumnya menyampaikan, dirinya berharap, masyarakat tidak terlena dengan Covid-19. “Kita harapkan tidak terlena,” ucapnya.
Agar masyarakat tidak terlena, saat ini berbagai upaya sudah dilakukan. Supaya masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. “Mulai ada operasi masker, sanksi sosial. Misal yang tidak pakai masker, disuruh kembali. Itu akan terus dilakukan,” ujarnya.
Kegiatan kemasyarakatan pun akan diawasi. “Misal ada pengajian, mulai dari perizinan, siapa yang bertanggungjawab. Agar kegiatan itu sesuai dengan protokol kesehatan. Tugas kita pengawasan dan evaluasi kegiatan itu,” jelasnya. (fit)