![]() |
Kuasa hukum pelapor, Abdul Rokhim SH M.Si. |
“Berdasarkan pemeriksaan para saksi maupun pelapor, itu yang dimaksud dan kawan-kawan ini, adalah JU dan TR. Sesuai dengan perannya masing-masing. Apakah nanti terbukti atau tidak, tentu ini dalam proses pemeriksaan,” kata kuasa hukum, Abdul Rokhim SH M.Si.
Awalnya, pihak pelapor, mengadukan terkait dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Lumajang beserta PA dan JU. Namun hasil kajian di Polres Lumajang, kemudian menjadi perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan uang (pasal 372 dan 378 KUHP).
“Hasil kajian dan petunjuk dari proses penyelidikan, maka laporan ini terkait dengan penipuan dan penggelapan. Jadi disampaikan bahwa keuangan-keuangan tersebut akan disampaikan pada penyidik. Dalam proses kemarin, apa benar atau tidak, itu nanti pada proses pemeriksaan,” kata Abdul Rokhim.
Setelah mendapat tanda bukti laporan itu, Ia berharap pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan maksimal dalam menangani perkara ini. “Polisi sebagai petugas diharapkan secara maksimal melayani dan menjalankan tugasnya dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Kuasa hukum pelapor satunya, Dummy Hidayat, SH menambahkan, dengan adanya LP, minimal kuasa hukum akan dapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas setiap perkembangan perkara ini.
“Hal ini juga diatur atau mengacu pada Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 6 tahun 2019 pasal 10 ayat 5 yaitu setiap perkembangan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
“Selain itu juga diatur dalam Perkap nomor 21 tahun 2011 pasal 11 ayat 2 bahwa SP2HP berisi minimal memuat pokok perkara, tindakan yang dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan lain-lain,” pungkasnya. (fit)