![]() |
Razia masker oleh petugas gabungan |
Kepala Dinas Kesehatan Lumajang, dr. Bayu Wibowo sebelumnya menyampaikan, ini merupakan salahsatu upaya agar masyarakat tidak terlena dengan Covid-19. Ketika sudah memasuki new normal dan kegiatan kemasyarakatan dilonggarkan.
“Mulai ada operasi masker, ada sanksi sosial. Misal yang tidak pakai masker, disuruh kembali. Itu akan terus dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya pengawasan dan evaluasi juga akan terus dilakukan. Untuk memastikan masyarakat tetap disiplin. “Tempat umum akan dipantau, artinya ada tim evaluator dan penegasan terkait new normal,” kata dia.
Bupati Lumajang, Throiqul Haq juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kegiatan kemasyarakatan yang mulai diizinkan dalam masa pandemi Covid-19, diantaranya kegiatan hajatan, keagamaan, olahraga, sosial budaya, kesenian, komunitas, dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak orang. (fit)