![]() |
Salahsatu restoran di Lumajang |
Jika nantinya menerapkan prasmanan/buffet, maka restoran harus menempatkan petugas pelayanan pada food stall dengan menggunakan masker maupun sarung tangan. Nantinya saat pengunjung mengambil makanan dapat dilayani oleh petugas sehingga tetap dapat menjaga jarak.
Tak hanya itu, semua peralatan makan wajib dibersihkan sebelum digunakan kembali. Serta meja makan, saklar, westafel, gagang pintu serta peralatan yang sering dijangkau konsumen juga harus dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.
“Nah ini yang sulit, bisa sebenarnya tetapi harus membersihkan peralatan makanan sebelum digunakan kembali, dan jaga jarak minimal satu meter. Dan, kami juga menyarankan agar pemesanan makanan untuk dibungkus,” ujar dia.
SOP tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Restoran dan Rumah Makan. (fit)