![]() |
Akun penyebar konten FPI |
Dari informasi yang terlihat pada akun tersebut, tercantum tempat tinggal dan asal dari Pasuruan. Dilihat dari postingan di berandanya, terlihat akun tersebut baru dibuat pada akhir tahun 2020 dengan jumlah pertemanan sekitar seratusan.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, SH ketika dihubungi sangat menyayangkan postingan tersebut, karena bertentangan dengan maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan per tanggal 1 Januari 2021.
“Maklumat Kapolri sudah jelas, melarang penggunaan simbol maupun atribut, termasuk menghentikan seluruh kegiatan ormas tersebut,” tutur Paur Subbag Humas, Rabu (6/1/21).
Dan masyarakat diharapkan agar tidak terlibat langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol atau pun atribut FPI. Apabila ada masyarakat yang mengetahui ada kegiatan atau penggunaan simbol dan atribut FPI, supaya segera melapor.
“Masyarakat juga dilarang supaya tidak mengakses, mengunggah, dan menyebar luaskan konten terkait FPI. Baik itu di medsos maupun di website,” jelasnya.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan. “Jika ada yang melanggar, akan kita tindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Paur Subbag Humas.(cw7)