![]() |
Pencanangan Gerakan Serempak Pemasangan Patok |
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyampaikan, gerakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat. "Ide ini dari BPN Lumajang agar segera ada kejelasan batas tanah secara masif yang dilakukan oleh kita semua untuk mengatasi problem sengketa tanah di masyarakat," jelasnya ketika menghadiri kegiatan tersebut.
Ia berharap gerakan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepala desa, sehingga dapat diketahui dengan jelas batas kepemilikan tanah antar tetangga. "Supaya di tingkat desa melakukan hal serempak secara masif, sehingga menjadi catatan pemilik tanah sehingga di masa depan tidak ada sengketa tanah," tutur bupati.
Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Ramlan menegaskan, penentuan batas dan pemasangan patok dilakukan oleh masyarakat sendiri dan diketahui oleh tetangga. Dijelaskan Ramlan bahwa wewenang BPN hanya sebatas melakukan pengukuran dan menerbitkan sertifikat tanah.
"Jadi yang memasang itu pemilik tanah yang disaksikan oleh tetangga, BPN tidak berhak menentukan batasnya, hanya setelah dipasang melakukan pengukuran menjadi peta bidang dan menjadi sertifikat tanah," jelasnya. (fit)