![]() |
Pelaku ketika diamankan petugas |
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp. 870.000 (delapan ratus tujuh puluh ribu), sebuah dompet perhiasan emas "BAROKAH" yang berisi sebuah gelang emas ada pentolnya, 1 buah cincin emas pernikahan, 1 buah cincin emas motif burung dan sebuah cincin emas polos.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta PW, SH menyampaikan jika pihaknya ketika melakukan patroli, kemudian mendapati warga yang mengadu apabila rumahnya telah dimasuki pencuri.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi kejadian, pihaknya terus melanjutkan patrolinya. Ketika melintas di jalan Raya Condro, Desa Selok Awar Awar pihaknya melihat orang mencurigakan berada di depan sebuah toko.
Ketika ditanyai petugas, orang tersebut terlihat gugup dan ketakutan. Akhirnya petugas melakukan introgasi dan ternyata orang tersebut merupakan pelaku pencurian uang dan perhiasan itu.
“Pelaku bernama Supriadi bin Suari (40), warga Desa Selok Awar Awar. Dari pengakuan sementara baru sekali mencuri, karena pengangguran. Masih kita lakukan pengembangan,” pungkas Ipda Shinta.(rus)