![]() |
Pelaku ketika diamankan |
"Kami dari Resmob Polres Lumajang sifatnya membantu dalam penangkapan saja. Karena lokasinya di wilayah hukum Polsek Sungai Lilin Mas," tutur Fendy, Resmob Polres Lumajang.
Menurut keterangan dari Reskrim Polsek Sungai Lilin kejadian terjadi bermula pada Kamis (20/8/2020) kemarin sekira pukul 20.00 WITA pelaku datang ke rumah korban menyewa mobil Daihatsu Terios Nopol BG 1929 JC perharinya Rp. 400.000.
![]() |
Barang bukti berupa 1 unit Mobil Terios |
Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, korban yang mengaku rugi sekitar Rp. 175.000.000 kemudian melaporkan nasib yang menimpanya ke Polsek Sungai Lilin.
4 bulan kemudian, keberadaan pelaku berhasil diendus berada di Lumajang. Reskrim Polsek Sungai Lilin datang ke Lumajang berkoordinasi dengan Resmob Polres Lumajang agar dibantu dalam penangkapannya.
Alhamdulillah dalam hitungan jam pelaku berhasil diamankan berikut mobil Daihatsu Terios milik korban.
"Pelaku diamankan di sekiratan ATM BRI Yosowilangun. Karena lokasi kejahatan di wilayah hukum Polres Musi, pelaku berikut Barang Bukti Mobil Terios langsung diboyong ke Polres Musi es," jelasnya.(rus/cho)